• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Demonstrasi di Hong Kong Berlanjut Tuntut Revolusi dan Penghapusan Komunisme

by Redaksi Asiatoday
January 20, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Demonstrasi di Hong Kong Berlanjut Tuntut Revolusi dan Penghapusan Komunisme

Demonstrasi di Hong Kong tuntut reformasi total. ist

ASIATODAY.ID, HONG KONG – Gelombang aksi demonstrasi di Hong Kong memprotes kebijakan China kembali berlanjut setelah ratusan aktivis berkumpul di pusat kota pada Minggu (19/01/2020).

Demonstrasi kali ini menuntut menuntut reformasi demokratis dan menghapus komunisme. Meski demikian, skala unjuk rasa di kota pelabuhan itu sudah tidak sebesar akhir 2019.

Polisi pun menggunakan strategi baru, yakni tiba di lokasi demonstrasi lebih awal, lengkap dengan perlengkapan anti huru hara. Mereka menggelar pemeriksaan kepada orang-orang yang diduga bakal berunjuk rasa.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

“Semua orang memahami adanya risiko dari strategi baru polisi ini atau penahanan massal. Saya mengapresiasi warga Hong Kong yang masih ikut serta dalam aksi meskipun ada risiko,” ujar koordinator aksi Ventus Lau, melansir Reuters, Senin (20/01/2020).

Otoritas Hong Kong telah menahan lebih dari 7.000 orang, sebagian besar dengan tuduhan melakukan kerusuhan. Jika terbukti, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Masih belum diketahui dengan pasti jumlah orang yang masih ditahan.

Gelombang unjuk rasa ini dipicu oleh rencana implementasi RUU Ekstradisi, di mana pelaku kejahatan di Hong Kong bisa disidang di China daratan. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran atas sistem demokrasi yang berlaku di Hong Kong.

Seperti diketahui, Hong Kong menganut One Country, Two Systems sejak dipindahtangankan oleh Inggris ke China pada 1997. Dengan sistem tersebut, warga Hong Kong tetap menikmati kebebasan yang relatif lebih besar dibandingkan warga China daratan tapi tetap mengacu ke kebijakan Beijing. (ATN)

,’;\;\’\’
Tags: Hong Kong RevolutionUnjukrasa Hong Kong
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.