• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Demonstrasi di Hong Kong Berlanjut Tuntut Revolusi dan Penghapusan Komunisme

by Redaksi Asiatoday
January 20, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Demonstrasi di Hong Kong Berlanjut Tuntut Revolusi dan Penghapusan Komunisme

Demonstrasi di Hong Kong tuntut reformasi total. ist

ASIATODAY.ID, HONG KONG – Gelombang aksi demonstrasi di Hong Kong memprotes kebijakan China kembali berlanjut setelah ratusan aktivis berkumpul di pusat kota pada Minggu (19/01/2020).

Demonstrasi kali ini menuntut menuntut reformasi demokratis dan menghapus komunisme. Meski demikian, skala unjuk rasa di kota pelabuhan itu sudah tidak sebesar akhir 2019.

Polisi pun menggunakan strategi baru, yakni tiba di lokasi demonstrasi lebih awal, lengkap dengan perlengkapan anti huru hara. Mereka menggelar pemeriksaan kepada orang-orang yang diduga bakal berunjuk rasa.

RelatedPosts

Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

“Semua orang memahami adanya risiko dari strategi baru polisi ini atau penahanan massal. Saya mengapresiasi warga Hong Kong yang masih ikut serta dalam aksi meskipun ada risiko,” ujar koordinator aksi Ventus Lau, melansir Reuters, Senin (20/01/2020).

Otoritas Hong Kong telah menahan lebih dari 7.000 orang, sebagian besar dengan tuduhan melakukan kerusuhan. Jika terbukti, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Masih belum diketahui dengan pasti jumlah orang yang masih ditahan.

Gelombang unjuk rasa ini dipicu oleh rencana implementasi RUU Ekstradisi, di mana pelaku kejahatan di Hong Kong bisa disidang di China daratan. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran atas sistem demokrasi yang berlaku di Hong Kong.

Seperti diketahui, Hong Kong menganut One Country, Two Systems sejak dipindahtangankan oleh Inggris ke China pada 1997. Dengan sistem tersebut, warga Hong Kong tetap menikmati kebebasan yang relatif lebih besar dibandingkan warga China daratan tapi tetap mengacu ke kebijakan Beijing. (ATN)

,’;\;\’\’
Tags: Hong Kong RevolutionUnjukrasa Hong Kong
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Accelerates US$20 Billion Masela Gas Project to Reinforce Energy Security Amid Global Turmoil
  • Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy
  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.