ASIATODAY.ID, LONDON – International Maritime Organization (IMO) resmi mengadopsi Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases pada sidang 110th Legal Committee di London, Inggris.
Guidelines atau Pedoman ini diinisiasi oleh Indonesia sejak 2020 bersama dengan China dan Filipina.
“Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi COVID-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang terlantar. Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, Pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut”, kata Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap Indonesia di IMO, Desra Percaya, dikutip Selasa (4/4/2023).
Desra menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh negara anggota IMO terhadap adopsi pedoman ini.
Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan pelaut.
Berdasarkan data bersama IMO dan International Labour Organization (ILO), selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal niaga terlantar di berbagai pelabuhan di dunia.
Insiatif pembentukan Pedoman penanganan kasus penelantaran merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.
Sebagai tindak lanjut, IMO akan bekerja sama dengan ILO di Jenewa untuk memantau implementasi Pedoman secara global. Delegasi RI yang hadir pada Sidang IMO LEG 110 terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta KBRI London. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post