• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

DPR Minta Percepatan Larangan Ekspor Nikel Dibatalkan

by Redaksi Asiatoday
September 3, 2019
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Larang Ekspor Nikel, Pengusaha Rugi Rp50 Triliun

Pengapalan bijih Nikel untuk di ekspor. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo memandang Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 yang memuat ketentuan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah dilakukan mulai tahun 2022 masih relevan diberlakukan.

Dengan demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak perlu mengeluarkan peraturan menteri untuk mempercepat pelarangan ekspor tersebut menjadi akhir Desember 2019.

“Sebagaimana hari ini disampaikan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), bahwa dari sisi pengusaha tambang nasional, mereka masih membutuhkan kuota ekspor sampai 2022, sebagaimana PP No 1/2017. Menyambut aspirasi mereka, DPR akan segera mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai respons atas penjelasan Dirjen Mineral dan Batu Bara yang siang ini mengumumkan bahwa Kementerian ESDM akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang intinya menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020,” ujar Bamsoet seusai menerima pengurus APNI, di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

RelatedPosts

A Decade After South China Sea Ruling, Indo-Pacific Nations Recommit to Maritime Order

Indonesia Boosts Energy Security With 45,900 Tons of LPG From US

Hormuz Crisis Threatens Asia’s Energy Security as UN Urges US-Iran De-escalation

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini meminta Kementerian ESDM lebih sensitif lagi dalam mendukung kelangsungan pengusaha tambang nasional. Jangan sampai karena kebijakan yang terburu-buru, malah menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha nasional. Karena itu, Kementerian ESDM perlu membangun dialog dan kesepahaman dengan para pelaku tambang nasional.

“Dari perhitungan APNI, apabila pelarangan ekspor tersebut dipercepat, akan ada potensi kehilangan penerimaan negara dari ekspor sebesar USD191 juta. DPR melalui Komisi XI akan mendalami hal ini, karena menyangkut potensi penerimaan negara,” papar Bamsoet.

Selengkapnya :

DPR : KESDM Tidak Perlu Percepat Larangan Ekspor Nikel

,’;\;\’\’
Tags: Bambang SoesatyoBijih NikelLarangan Ekspor NikelNikelTambang Nikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026
  • Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition
  • ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance
  • Pacific Climate Crisis: Papua’s Last Glacier Nears Extinction
  • A Decade After South China Sea Ruling, Indo-Pacific Nations Recommit to Maritime Order
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.