ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi ajang Formula E di Jakarta terus bergulir.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Politisi PDI-Perjuangan itu dimintai klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balapan Formula E di Jakarta.
“Yang bersangkutan (Prasetyo Edi Marsudi) hadir di Gedung Merah Putih KPKuntuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/2/2022).
Prasetyo Edi Marsudi datang memenuhi panggilan KPK sejak pagi dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Formula E. Dokumen tersebut di antaranya, KUAPPAS, RAPBD, hingga APBD.
“Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” kata Prasetyo Edi melalui akun Instagram miliknya, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo juga telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E pada Kamis (3/2/2022).
Anggara mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu penyidik antirasuah menggali pengetahuannya mengenai proses pelaksanaan ajang mobil balap listrik tersebut.
“Karena kami dari PSI yang bersikap konsisten menolak dari awal ajang balapan Formula E ini, jadi kami dimintai KPK penjelasan terkait dari proses awal perencanaan sampai hari ini,” kata Anggara.
Anggara mengklaim dirinya juga membawa sejumlah dokumen yang telah diserahkan ke KPK. Adapun dokumen tersebut terkait dengan anggaran.
“Iya saya membawa dokumen yang diminta KPK, tapi saya tidak bisa menceritakan detailnya darimana, tapi secara keseluruhan terkait anggaran,” ujar Anggara.
Meski begitu, Anggara tidak ingin menjelaskan terkait pemeriksaanya tersebut, maupun sejumlah dokumen yang diserahkan ke KPK.
“Saya tidak bisa cerita detailnya, karena masih masuk dalam ranah pemeriksaan penyelidikan,” imbuhnya.
Sebagai referensi, KPK sejauh ini masih mendalami potensi dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Penyelidikan itu dilakukan setelah KPK menerima laporan atau aduan dari masyarakat.
KPK belum menetapkan adanya tersangka dan kerugian Negara, namun masih mengumpulkan data dan informasi tambahan soal penyelenggaraan Formula E tersebut.
KPK juga telah dan akan kembali mengklarifikasi sejumlah pihak ihwal penyelenggaraan Formula E dalam waktu dekat. (ATN)
Discussion about this post