ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan, penerimaan pajak dari sektor pertambangan masih terus terkontraksi. Penurunan ini melanjutkan kondisi pada tahun lalu dan belum ada perbaikan hingga saat ini.
Menurut Sri, hingga akhir Maret tahun ini, penerimaan pajak dari sektor pertambangan anjlok 22,4 persen secara tahunan. Sementara, pada periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak sektor tambang juga terkontraksi, namun lebih rendah, yaitu -14,4 persen.
“Ini terjadi karena harga barang tambang menurun dan sekarang terkena dampak Covid-19,” terang Sri Mulyani melalui video conference, Jumat (17/4/2020).
Secara nilai, realisasi penerimaan pajak pertambangan senilai Rp7,98 triliun dan berkontribusi sebesar 3,4 persen dari penerimaan pajak dari sektor non-migas.
Sri Mulyani menjelaskan, sektor pertambangan sudah lama terkena pukulan yang disebabkan oleh penurunan harga komoditas yang mempengaruhi produksi.
Adapun, kontribusi terbesar penerimaan pajak sektor non-migas masih berasal dari sektor industri pengolahan dengan porsi sebesar 27,5 persen.
Sementara, penerimaan pajak penghasilan dari sektor minyak dan gas hingga akhir Maret 2020 anjlok sebesar 28,6 persen.
Realisasi total penerimaan pajak pada periode yang sama turun sebesar 2,5 persen menjadi Rp241,6 triliun dari Rp247,7 triliun.
Salah satu pos penerimaan pajak yang terkontraksi adalah PPh dari sektor migas dari Rp14,5 triliun menjadi Rp10,3 triliun per 31 Maret 2020.
“PPh migas turun drastis karena harga minyak merosot. Penurunan harga minyak ini jauh lebih besar ketimbang depresiasi nilai tukar sehingga terkontraksi 28,6 persen,” jelasnya.
Sementara itu, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan dari sektor migas masih tumbuh sebesar 26,5 persen secara tahunan.
Dalam APBN 2020, penerimaan pajak dari PPh migas ditargetkan senilai Rp57,4 triliun. Nilai ini lebih rendah dibandingkan dengan target tahun lalu yang senilai Rp66,2 triliun.
Adapun, sepanjang tahun ini pemerintah menetapkan target penerimaan pajak total senilai Rp1.642,6 triliun atau naik 23,3 persen dari realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun lalu, yang senilai Rp1.332 triliun. (ATN)
Discussion about this post