• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Ekspor Bijih Nikel Dilarang, Indonesia Kehilangan Penerimaan Puluhan Triliun

by Redaksi Asiatoday
September 6, 2020
in Business
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Soal Ekspor Nikel, Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa di WTO

Stokfile Ore Nikel Indonesia yang siap di ekspor. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel (ore) menuai sorotan keras dari ekonom senior, Faisal Basri. Pasalnya, Indonesia kehilangan penerimaan puluhan triliun akibat kebijakan tersebut.

Padahal kata dia, penerimaan dari sektor ini bisa menopang ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Menurut Faisal, pemerintah sebaiknya mengevaluasi kebijakan ini karena tidak memberi manfaat bagi indonesia, apalagi di masa pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

“Puluhan triliun hilang karena pengelolaan nikel di Indonesia yang kacau balau. Negara tidak memperoleh pajak dari ekspor karena ekspor dilarang, kemudian datanglah belasan pengusaha China karena bisa membeli bijih nikel dengan harga separuh atau lebih dari harga internasional, kemudian mereka dapat tax holiday bisa 25 tahun walaupun syaratnya belum terpenuhi,” kata Faisal dalam acara Perspektif Indonesia secara virtual, Sabtu (5/9/2020).

Selain itu, potensi penerimaan negara juga hilang karena para investor China diperbolehkan membawa banyak tenaga kerjanya dengan visa pariwisata, bukan kerja.

Situasi ini mengakibatkan potensi penerimaan yang berasal dari devisa pun hilang.

“Indonesia jelas dirugikan karena kehilangan berbagai pungutan pajak maupun devisa,” jelasnya.

Menurut Faisal, pemerintah sebaiknya segera membenahi aturan pengelolaan nikel di Indonesia demi mengoptimalkan penerimaan negara di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pemerintah butuh dana yang besar untuk menyelesaikan penyebaran serta dampak ekonomi dari pandemi.

Di forum yang sama, Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan pemerintah harus menyelesaikan masalah kesehatan terlebih dahulu jika ingin kondisi ekonomi nasional kembali tumbuh seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

Ia memandang, dengan menyelesaikan masalah kesehatan terlebih dulu, maka pergerakan ekonomi ke depan pun akan lebih mudah. Begitu juga dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

“Untuk bisa meningkatkan pendapatan negara pada masa yang akan datang tergantung dari ekonomi dan ekonomi sangat tergantung pada kesehatan,” imbuhnya.

Demi Nilai Tambah

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel demi untuk menciptakan nilai tambah.

Luhut mengakui memang akan ada potensi yang hilang dari larangan ekspor nikel mentah mencapai USD600 juta. Namun apabila telah diolah menjadi barang seperti stainless steel, lithium baterai dan lain sebagainya, maka nilai tambahnya bisa mencapai 20 kali lipat.

Menurut Luhut, saat ini saja ekspor nikel yang telah diolah dan menciptakan daya tambah telah mencapai USD5,8 miliar. Artinya, meskipun ada potensi kehilangan dari larangan ekspor dalam bentuk bijih, Indonesia akan mendapatkan yang lebih besar jika nikel yang diekspor terlebih dahulu diolah menjadi barang bernilai tambah.

“Seperti sekarang pemerintah sudah melarang ekspor nikel ore tujuannya supaya ada nilai tambah. Nanti nilai tambahnya bisa USD6 miliar dan nanti pada ujungnya lebih dari angka itu,” jelas Luhut beberapa waktu lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel kadar rendah dari sebelumnya dilakukan mulai 1 Januari 2022 menjadi 1 Januari 2020. Artinya batas waktu perusahaan nikel untuk bisa mengekspor nikel mentah hingga 31 Desember 2019.

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan nikel raw material akan berakhir pada Desember 2019. Kita berikan kesempatan bagi yang sudah dapat izin (ekspor) sampai 1 Januari 2020,” kata mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariytono. (ATN)

Tags: Bijih NikelEkspor NikelHilirisasi NikelKartel NikelLarangan Ekspor NikelNikelTambang Nikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.