ASIATODAY.ID, JAKARTA – Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono memandang, masuknya Virus Corona jenis baru ke Indonesia adalah bukti kegagalan pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pasalnya, pemerintah dinilai mengabaikan sistem kedatangan warga negara asing (WNA) sejak tahun lalu.
“Ini menjadi hadiah dari kegagalan kita,” kata Pandu, Kamis (4/3/2021).
Menurut Pandu, baik warga negara Indonesia (WNI) atau WNA yang bertandang ke Indonesia seharusnya menjalani karantina selama lima hari. Setelah itu, mereka melakukan tes swab PCR hingga menunjukkan hasil negatif. Jika hasil tes negatif, barulah kemudian pendatang diizinkan berkeliaran di Indonesia.
Namun faktanya kata Pandu, sistem seperti ini tidak terealisasi. Menurut dia, pendatang hanya cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari negara asal.
“Itu kan kekeliruan yang menurut saya diulang-ulang lagi. Pemerintah kita tidak pernah mau belajar bagaimana mengendalikan pandemi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan varian baru Covid-19 B117, telah ditemukan di Indonesia. Varian baru Covid-19 ini adalah mutasi dari Sars-CoV-2 yang pertama kali ditemukan di Inggris.
Sejauh ini, dua orang asal Karawang yang terinfeksi Virus Corona B117 yang sempat dikhawatirkan beberapa epidemiolog. Informasi itu disampaikan pada 2 Maret 2021, setahun setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Indonesia pertama yang terlacak terpapar Covid-19.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan bagi setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia agar mematuhi ketentuan perjalanan luar negeri seiring dengan masuknya varian baru Virus Corona B117.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan, pemerintah sudah melakukan antisipasi beredarnya mutasi Covid-19 di luar negeri sejak 9 Februari lalu dengan memberlakukan surat edaran, dimana Surat Edaran bernomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 ini mewajibkan bagi WNI dan WNA yang hendak masuk Indonesia agar melakukan PCR 3×24 jam sebelum berkunjung ke Indonesia dari negara terjangkit.
“Setelah itu, melaksanakan karantina 5×24 jam. Dalam pengamatannya nanti setelah itu PCR dan jika negatif dia diperbolehkan melanjutkan perjalanan di dalam negeri tetapi dalam pengamatan sampai hari ke-14,” katanya dalam video singkat pada Rabu (4/3/2021).
Namun, larangan bagi warga negara asing masuk ke Indonesia tetap berlaku, kecuali yang memenuhi ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, berasal dari negara yang memiliki perjanjian Travel Corridor Arrangement Uni Emirat Arab (UEA), China, Korea Selatan, dan Singapura. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi warga negara asing yang mendapatkan pertimbangan khusus dari lembaga atau kementerian.
Alexander menambahkan, setiap orang harus waspada dengan menjalankan 3M agar strain baru ini tidak menyebar di tengah masyarakat. (ATN)
Discussion about this post