ASIATODAY.ID, SYDNEY – Facebook menyatakan akan membayar USD1 miliar atau setara Rp 14 triliun selama 3 tahun ke depan untuk menyokong industri pers di dunia. Facebook menyatakan telah menginvestasikan USD600 juta (Rp 8,42 triliun) sejak 2018 dalam berita.
Seperti dilaporkan BBC, Rabu (24/2), raksasa jejaring sosial, Facebook terlibat konfrontasi dengan Australia menyusul adanya undang-undang yang akan membuat platform sosial membayar organisasi berita.
Perusahaan pers ingin Google dan Facebook membayar berita yang muncul di platform mereka. Pemerintah di Eropa dan Australia semakin bersimpati dengan sudut pandang ini.
Kedua perusahaan teknologi tersebut menyedot sebagian besar anggaran periklanan digital Amerika Serikat (AS), yang telah merugikan penerbit.
Pada Selasa (23/2), Facebook menyatakan akan mencabut larangan tautan berita di Australia setelah pemerintah setuju untuk mengubah undang-undang yang diusulkan. UU akan membantu penerbit menegosiasikan pembayaran dengan Facebook dan Google.
Facebook dikritik karena larangannya, yang juga memutus sementara akses ke infor pandemi pemerintah, kesehatan masyarakat, dan layanan darurat di situs jejaring sosial.
Facebook menyatakan bahwa perubahan memungkinkannya untuk memilih penerbit mana yang akan didukungnya dan mengindikasikan bahwa sekarang akan mulai melakukan kesepakatan semacam itu di Australia.
Google telah menandatangani kesepakatan lisensi konten dengan perusahaan media Australia. Google mengklaim perusahaan memiliki kesepakatan dengan lebih dari 50 penerbit di negara itu dan lebih dari 500 penerbit secara global. (ATN)
