ASIATODAY.ID, PARIS – Pakistan secara resmi telah dihapus dari “peningkatan pemantauan” oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) yang berbasis di Paris, Prancis.
Satuan tugas global ini bertugas memantau skema pencucian uang atau money laundering disetiap negara.
Penghapusan itu terjadi empat tahun setelah negara tersebut dimasukkan ke dalam daftar pemantauan dan setelah Pakistan meningkatkan tindakan keras terhadap skema pencucian uang.
Penghapusan itu memberikan dorongan reputasi bagi negara Asia Selatan tersebut.
“Setelah banyak pekerjaan oleh pihak berwenang Pakistan, mereka telah bekerja melalui dua rencana aksi terpisah dan menyelesaikan 34 item tindakan gabungan untuk mengatasi kekurangan dalam sistem anti pencucian uang dan pendanaan kontra-teroris mereka,” kata Presiden FATF T Raja Kumar dalam konferensi pers di Paris seperti dikutip dari Washington Examiner, Sabtu (22/10/2022).
Gugus Tugas, sebuah badan pengawas internasional, menempatkan Pakistan pada apa yang disebut “daftar abu-abu” pada Juni 2018 setelah Ibu Kota Pakistan, Islamabad, gagal menerapkan kebijakan yang akan menghapus pendanaan kelompok teror internasional.
Pada Juni 2022, FATF mengatakan Pakistan akan tetap berada di daftar yang sama tetapi dapat dihapus setelah pengamatan langsung.
Pengawas menyatakan bahwa pengamatan memang menunjukkan kemajuan yang memadai.
Karena penghapusannya, negara itu sekarang diizinkan untuk mengajukan bantuan keuangan karena menghadapi krisis biaya hidup dan krisis moneter lainnya, termasuk banjir dahsyat yang menyebabkan kerusakan dan kerugian setidaknya USD30 miliar.
“Pakistan keluar dari daftar abu-abu FATF adalah pembenaran dari upaya kami yang gigih dan berkelanjutan selama bertahun-tahun,” tweet Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mentweet.
“Saya ingin mengucapkan selamat kepada kepemimpinan sipil dan militer kami serta semua institusi yang kerja kerasnya membawa kesuksesan hari ini,” sambungnya.
Sementara Pakistan dihapuskan, Suriah, Turki, Myanmar, Filipina, Sudan Selatan, Uganda, dan Yaman termasuk di antara mereka yang masih masuk dalam daftar pemantauan yang meningkat oleh lembaga think tank itu hingga Maret. (ATN)
Discussion about this post