• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Genosida Rohingya, Gambia Kembali Gugat Myanmar ke Mahkamah Internasional

by Redaksi Asiatoday
October 26, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Demi Kemanusiaan, Aceh Utara Siap Tampung 99 Pengungsi Rohingya

99 Pengungsi Rohingya ditampung di Aceh Utara. Ist

ASIATODAY.ID, DHAKA – Gambia konsisten membawa kasus dugaan genosida Rohingya ke pengadilan internasional.

Terbaru, Gambia kembali mengajukan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap etnis Rohingya. Lebih dari 500 halaman dan 5.000 halaman materi pendukung diserahkan pada Jumat (23/10/2020).

Sebelum pengajuan tersebut, pada November 2019, Gambia membuka kasus di ICJ terhadap Myanmar karena gagal mencegah atau menghukum tindakan genosida terhadap Muslim Rohingya.

RelatedPosts

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Pada 23 Januari 2020, ICJ dengan suara bulat mengesahkan langkah-langkah sementara yang mengikat secara hukum dan mengharuskan Myanmar mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan genosida, termasuk pembunuhan, penderitaan mental atau fisik yang parah, dan tindakan lain yang tercantum dalam Konvensi Genosida.

Atas keputusan itu, Myanmar akan mengajukan banding di ICJ pada 23 Juli 2021, sebagai tanggapan atas tuduhan Gambia.

Langkah Gambia melanjutkan kasus tanpa peduli dengan gugatan balasan dari Myanmar mendapatkan sambutan hangat dari banyak pihak.

“Hari ini (peringatan) adalah langkah lain menuju keadilan bagi Rohingya,” kata kepala eksekutif di kelompok hak-hak sipil Fortify Rights, Matthew Smith.

Melansir dari Anadolu Agency, Senin (26/10/2020), Fortify Rights menyatakan, sekitar 600 ribu etnis Rohingya tetap berada di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Wilayah itu menjadi tempat mereka menghadapi genosida yang sedang berlangsung. Sedangkan, sebanyak 125 ribu etnis Rohingya harus terkurung di 20 kamp pengasingan.

Fortify Rights menuduh pihak berwenang Myanmar terus melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya bahkan setelah tindakan sementara diputuskan oleh ICJ.

Aktivis hak dan salah satu pendiri Koalisi Rohingya Merdeka, Ro Nay San Lwin, menyambut baik langkah Gambia dan mendesak komunitas global untuk memberikan dukungan.

“Terlepas dari perintah Mahkamah Internasional, pemerintah dan militer Myanmar terus melakukan penganiayaan mengerikan terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine. Ada konflik bersenjata yang berlanjut di negara bagian Rakhine. Penduduk desa Rakhine dan Rohingya terkena dampak buruk,” kata Ro Nay.

Ro Nay menyatakan, otoritas lokal menggunakan penyebaran Covid-19 sebagai dalih untuk menganiaya lebih banyak etnis Rohingya. Banyak warga terbunuh di tengah pertempuran antara militer Myanmar dan Tentara Arakan atau kelompok milisi kelompok yang aktif di hutan-hutan utara Rakhine.

“Militer Myanmar menggunakan Rohingya sebagai perisai manusia selama pertarungan dengan Tentara Arakan,” kata Ro Nay menegaskan bahwa Myanmar tidak mematuhi perintah ICJ.

Komisaris Bangladesh untuk bantuan pengungsi dan pemulangan, Mohammad Shamsu Douza, juga menyambut baik peringatan Gambia.

Dia meyakinkan bahwa Bangladesh akan memberikan semua dukungan sebisa mungkin untuk kasus penindasan terhadap orang-orang Rohingya di ICJ.

Mohammad juga mendesak komunitas internasional untuk mendukung Gambia dalam menjamin keadilan bagi Rohingya untuk meningkatkan tekanan pada Myanmar.

Cara tersebut dilakukan untuk menghentikan kekejaman terhadap kelompok itu dan memulangkan sekitar 1,2 juta etnis Rohingnya yang saat ini berlindung di Cox’s Bazar, Bangladesh. (ATN)

Tags: GambiaMyanmarRakhine StateRohingya
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme
  • Indonesia Secures OECD Backing, Trade Gains, and Strategic Partnerships with Major Economies
  • Global Markets Warn Indonesia’s Nickel Industry: Prove It’s Green or Risk Losing Access
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.