ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyambut antusias kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menghapus keharusan swab test polymerase chain reaction (PCR) dan karantina dalam rangka penyebaran Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief, kebijakan Pemerintah Arab Saudi ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Hilman mengungkapkan, Kemenag akan segera berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi positif juga terhadap kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Saya optimistis akan segera ada penyelarasan kebijakan apalagi Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina,” jelas Hilman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/3/2022).
Menurut Hilman, kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan.
Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang harus dikompromikan.
“Jangan sampai di sananya (Arab Saudi) tidak perlu karantina di kita (Indonesia) masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” jelasnya.
Hilman menerangkan, posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan. (ATN)
