ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang ekspor bijih bauksit mulai Sabtu (10/6/2023). Pemberlakuan larangan ekspor itu ditetapkan melalui regulasi Peraturan Menteri.
“Payung hukumnya berupa Permen sudah terbit,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantornya, Jumat (9/6/2023).
Arifin menegaskan, dengan adanya regulasi ini maka seluruh pelaku pertambangan bauksit sudah harus segera melakukan hilirisasi untuk memberikan nilai tambah bagi negara.
Menurut Arifin, sejauh ini ada 12 proyek smelter bauksit yang ditargetkan rampung pada tahun ini. Dari jumlah itu, baru 4 smelter yang selesai sementara 8 di antaranya dilaporkan oleh pihak verifikator masih dalam proses pembangunan.
“Berdasarkan peninjauan di lapangan terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen tersebut, pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang. Walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunujukan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32 persen sampai dengan 66 persen,” kata Arifin. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post