ASIATODAY.ID, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia menenggelamkan 13 kapal nelayan asing yang disita karena memasuki perairan Negeri Jiran secara ilegal sepanjang bulan Juli ini.
Menurut Kementerian Pertanian dan Industri Makanan Malaysia, penenggelaman ini diperlukan demi melindungi perekonomian negara.
Berdasarkan data Pemerintah Malaysia, aktivitas kapal nelayan asing telah memukul sektor perikanan dengan nilai kerugian diestimasi mencapai USD1,4 miliar setara Rp20,3 triliun per tahun.
“Kapal-kapal itu ditenggelamkan sebagai peringatan kepada semua nelayan asing untuk tidak memasuki perairan Malaysia,” tegas Wakil Menteri Pertanian dan Industri Makanan, Che Abdullah Mat Nawi, dikutip dari Vietnam Plus, Senin (27/7/2020).
Selain penenggelaman, Malaysia juga menjatuhkan denda kepada kapal asing yang ketahuan memasuki perairan negara itu secara ilegal.
Sesuai aturan terbaru tahun 2019 yang telah diloloskan parlemen Malaysia, nilai dendanya sudah dinaikkan dari RM1 juta menjadi RM6 juta.
Denda bagi masing-masing anak buah kapal juga dinaikkan, dari RM100 ribu menjadi RM600 ribu.
“Malaysia berkomitmen memerangi penangkapan ikan secara ilegal,” tegas Che Abdullah. (ATN)
Discussion about this post