• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Bebaskan Bea Impor Kembali Barang yang telah Diekspor

by Redaksi Asiatoday
February 3, 2022
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Buka Negosiasi Perpanjangan Fasilitas GSP ke AS

Aktivitas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022 mendatang.

“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (2/2/2022).

Nirwala menjelaskan, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.

RelatedPosts

Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.

“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan,” jelas Nirwala.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC. (ATN)

Tags: Dirjen PajakEkspor IndonesiaImpor Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.