ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah indone menambah daftar barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Barang tersebut adalah gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Peraturan tersebut ditandantangani oleh Presiden Jokowi.
Pemerintah sengaja mengubah aturan ini untuk lebih memberikan kepastian hukum, mempertahankan ketersediaan listrik, dan memberikan harga listrik yang terjangkau kepada masyarakat luas.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, dan mempertahankan ketersediaan harga listrik yang terjangkau (untuk) masyarakat luas, perlu memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis,” bunyi dokumen PP Nomor 48 Tahun 2020, dikutip Senin (1/9/2020).
Pemerintah juga merinci jenis barang ikan yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari PPN seperti ikan umpan hidup, ikan hidup untuk dikonsumsi, dan ikan segar atau dingin.
Ikan segar ini kecuali bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang. Lalu, ikan kering, kepala ikan, ekor ikan, perut ikan, sirip ikan, kulit ikan, tulang ikan, dan hati ikan. Kemudian, fillet dan daging ikan lainnya. Hal itu termasuk yang dicincang maupun tidak dicincang.
Secara keseluruhan, pemerintah juga memberikan fasilitas beban PPN kepada sejumlah barang yang bersifat strategis atas impor dan penyerahannya, yaitu mesin dan peralatan pabrik, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, serta jangat dan kulit mentah yang tidak dimasak.
Kemudian, ternak yang dirinciannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, bibit atau benih dari barang pertanian, pakan ternak, pakan ikan, serta bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan.
Selanjutnya bahan baku kerajinan perak, unit hunian rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi, serta listrik yang termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik kecuali untuk rumah dengan di atas 6.600 VA. (ATN)
Discussion about this post