ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Indonesia membuka keran ekspor pasir laut masih terus menjadi sorotan. Pasalnya, selain mengancam ekologi di kawasan pesisir, ekspor pasir Indonesia juga dinilai akan menguntungkan negara tertentu.
Menurut Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.
Pasalnya, reklamasi Singapura saat ini sangat membutuhkan banyak pasir laut dari Indonesia karena kualitasnya sangat baik. Apalagi, beberapa negara telah menyetop ekspor pasirnya.
“Perkiraan kebutuhan total pasir laut untuk reklamasi Singapura hingga tahun 2030 sekitar 4 miliar kubik,” kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
Yusri mengungkapkan, harga kontrak Johor Baru ke Jurong Town Corporation (JTC) sekitar 15 dolar Singapura (SGD) per meter kubik. Sedangkan dari Vietnam sekitar SGD 35 hingga US$ 38 per meter kubik FOB Singapore.
Jika dibandingkan dari sisi kualitas pasir, jarak suplai dan harga jual yang didapatkan Singapura dari Indonesia sudah pasti lebih baik.
Karena itu, dapat dipastikan Singapura akan memilih pasir laut dari Kepulauan Riau, dibandingkan dari Vietnam, Kamboja, Myanmar, Thailand dan Filipina.
Dia menilai, jika Indonesia bisa mengatur sistem satu pintu dalam penjualan ke Singapura, target harga bisa mencapai berkisar SGD 18 hingga SGD 21 per meter kubik FOB Singapore. Sistem yang ia maksud adalah mekanisme negosiasi tanpa tender ke JTC dan BUMN tambang yang ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium.
Target itu kata Yusri tampaknya sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beleid itu ditandatangani pada 18 September 2021.
Lebih jauh Yusri menjelaskan pada Kepmen itu, khususnya bagian lampiran, disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk ekspor dipatok Rp 228.000 per meter kubik. Sedangkan untuk kebutuhan dalam negeri dipatok Rp 188.000 per meter kubik.
“Adapun biaya dredging sekitar SGD 8 per meter kubik terima di Singapura, PNBP 35 persen dari harga jual pasir laut, ditambah pajak ekspor,” jelasnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post