ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ketegangan di Laut China Selatan yang melibatkan dua kekuatan besar dunia, Amerika Serikat dan China harus diakhiri.
Indonesia mendesak China agar menghentikan klaim di Laut China Selatan dan meminta agar hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982 yang mengatur perairan internasional, dihormati.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan hal itu saat berbicara dengan dengan Menlu China, Wang Yi.
“Saya tekankan prinsip-prinsip Indonesia yang konsisten terutama terkait pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional termasuk UNCLOS 1982,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/7/2020).
Selain itu, Retno menyampaikan terkait Treaty of Amity and Cooperation (TAC) yang telah diaksesi banyak negara, termasuk China, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang dan Korea Selatan.
“Menjadi kewajiban negara yang melakukan aksesi TAC untuk terus menghormati prinsip-prinsip TAC tersebut,” imbuhnya.
Retno juga menekankan bahwa dialog merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan perbedaan. Dia mengajak semua pihak untuk terus mengedepankan kerja sama dan kolaborasi, dan bukan rivalitas yang merugikan.
Dia menambahkan bahwa ASEAN memiliki prinsip yang masuk dalam deklarasi Zone of Peace Freedom and Neutrality ASEAN (ZOPFAN). Retno yakin negara-negara ASEAN akan terus menjaga agar kawasan Asia Tenggara tetap menjadi kawasan yang damai dan stabil.
“Semua negara di kawasan memiliki kepentingan yang sama untuk mempertahankan situasi kawasan yang damai, stabil, termasuk di Laut China Selatan. Dan stabilitas perdamain di kawasan Laut China Selatan hanya dapat dipelihara jika semua negara menghormati dan mengimplementasikan semua hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982,” tandas Retno. (ATN)
Discussion about this post