ASIATODAY.ID, NEW YORK – Indonesia bersama Filipina berhasil mengesahkan kembali resolusi dua tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai perlindungan pekerja migran perempuan. Pengesahan dilakukan pada 19 November 2019.
Resolusi yang pertama kali digagas Indonesia dan Filipina sejak 1993 ini bertujuan meningkatkan kesadaran negara-negara anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pekerja migran perempuan dan keluarganya. Utamanya perlindungan dari tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Perlindungan pekerja migran perempuan dari kekerasan dan pelanggaran HAM adalah suatu bentuk penghormatan atas kontribusi positif pekerja migran perempuan dalam mendorong pertumbuhan inklusif dan pembangunan berkelanjutan,” terang Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani, melalui keterangan tertulisnya Rabu (20/11/2019).
Menurut Djani, resolusi ini juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan, termasuk pekerja migran, adalah hambatan utama untuk pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Di saat isu terkait migrasi menjadi perdebatan hangat di PBB, Indonesia dan Filipina berhasil menjembatani tercapainya kesepakatan atas isu-isu yang menjadi perdebatan.
Isu-isu itu antara lain, tingginya kerawanan pekerja migran perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan, pekerja migran perempuan masih mengalami pelanggaran atas hak-hak pekerja dan prinsip kerja layak, serta upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran perempuan, melalui proses keimigrasian yang aman, tertib dan prosedural.
Resolusi ini berhasil disahkan kembali secara konsensus pada 19 November dengan negosiasi yang dipimpin Indonesia dan Filipina. Resolusi ini didukung 47 negara anggota PBB lainnya. (AT Network).
,’;\;\’\’
Discussion about this post