ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia dan Hong Kong menutup pintu masuk bagi traveler asing demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron.
Adapun Indonesia melarang kedatangan traveler asing dari 14 negara yang mulai berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (7/1/2022). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 No.1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corina Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut memastikan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya warga asing dari 14 negara tersebut, termasuk transit.
Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian bunyi SE tersebut yang dikutip, Jumat (7/1/2022).
Ke 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut isi SE Nomor 1/2022, terkait aturan warga asing yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia:
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis;
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. Meskipun SE No.1/2022 ini telah disesuaikan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.2/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, aturan pelarangan masuknya WNA yang datang dari 14 negara terkait virus corona varian Omicron tetap berlaku.
Sementara Hong Kong telah mengumumkan larangan penerbangan dari 8 negara, menutup pusat kebugaran dan bar, dan bahkan membatalkan pilihan makan di restoran.
Pembatasan terbaru kemungkinan akan memengaruhi ekonomi pusat bisnis internasional ini yang telah melakukan segala upaya untuk mempertahankan strategi nol-COVID, dan telah berhasil menjaga kasus tetap rendah, dengan memutus penduduknya dari seluruh dunia.
Sesuai laporan, Hong Kong kini telah membatalkan penerbangan dari Kanada, India, Australia, Prancis, Pakistan, Inggris, Filipina, dan Amerika Serikat selama dua minggu.
Seperti China daratan, Hong Kong juga telah memberlakukan beberapa tindakan paling keras di dunia selama pandemi, termasuk karantina selama berminggu-minggu, perbatasan yang hampir tertutup, pengujian massal, dan penguncian yang ditargetkan.
Dilaporkan, kota ini mencatat 114 kasus Omicron baru-baru ini, dengan sebagian besar terdeteksi di bandara atau selama karantina hotel 21 hari mereka, yang telah menjadi aturan wajib bagi sebagian besar penumpang yang tiba.
Jika laporan akan berlalu, kota ini sekali lagi membawa tindakan keras baru setelah wabah komunitas kecil telah ditelusuri ke staf maskapai Cathay Pacific dalam beberapa hari terakhir.
Mengacu pada hal itu, Kepala Eksekutif Carrie Lam menyatakan bahwa pejabat kesehatan berpandangan bahwa varian menular itu menyebar secara diam-diam di masyarakat.
Ia menambahkan, meski sudah mengidentifikasi sumbernya, namun belum bisa mengidentifikasi jalur penularannya. (ATN)
Discussion about this post