ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah mengesahkan perpanjangan perjanjian keuangan bilateral antara kedua bank sentral negara masing-masing senilai USD10 miliar atau Rp140,3 triliun pada Jumat (5/11/2021).
Perjanjian yang akan dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) diperpanjang hingga 4 November 2022.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan perjanjian itu bertujuan untuk mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara, di tengah pemulihan pandemi Covid-19.
Kesepakatan kedua bank sentral meliputi dua poin penting. Pertama, perjanjian pertukaran mata uang lokal bilateral atau bilateral swap arrangement (BSA) yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara dua bank sentral dengan nilai hingga Sin$9,5 miliar atau Rp100 triliun, atau setara USD7 miliar. Kedua, kesepakatan repo bilateral senilai USD3 miliar.
“Dengan kesepakatan ini, kedua bank sentral dapat melakukan transaksi pembelian kembali untuk mendapatkan uang tunai dollar Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan obligasi pemerintah G3 sebagai jaminan,” jelasnya.
Adapun, kerjasama pembiayaan bilateral ini sudah dilakukan oleh BI dan MAS sejak November 2018 dengan tujuan memperkuat ekonomi masing-masing negara. Perjanjian ini sejalan komitmen di dalam Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat.
“Perjanjian ini selalu diperpanjang setiap tahunnya,” tandas Erwin.
Discussion about this post