ASIATODAY.ID, BALI – Indonesia mendorong Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan di negara-negara ASEAN dan Kawasan Asia-Pasifik. Langkah itu sebagai upaya menghapus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
“Indonesia merupakan salah satu inisiator the Convention against Torture Initiative (CTI) pada high level meeting Dewan HAM di Jenewa tahun 2014”, terang Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu, Febrian A. Ruddyard, saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Regional CTI 2019, dikutip Kamis (28/11/2019).
Seminar yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan mengundang negara-negara ASEAN dan kawasan Asia-Pasifik, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara-negara peserta dalam meratifikasi dan mengimplementasi Konvensi anti Penyiksaan (United Nations Convention against Torture).
“Seminar ini adalah sarana bagi negara-negara peserta untuk berbagi pengalaman, good practices, dan tantangan-tantangan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Konvensi anti Penyiksaan ke dalam peraturan perundang-undangan dan sistem kelembagaan dari penegakan hukum nasional,” papar Direktur HAM dan Kemanusiaan, Achsanul Habib, dalam pidato pembukaan acara.
Sejak awal, Indonesia aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat mendorong terwujudnya visi CTI. Kegiatan tersebut antara lain, capacity building workshop terkait Konvensi anti Penyiksaan yang diselenggarakan ASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights, dan inter-regional event di Fes tahun 2017 yang diselenggarkan bersama Maroko.
Kedua upaya tersebut berhasil mendorong peningkatan negara-negara di kawasan untuk meratifikasi Konvensi anti Penyiksaan. CTI memiliki visi ratifikasi universal pada tahun 2024 dari Konvensi Anti Penyiksaan.
“Meski dengan segala tantangannya, Indonesia berkeyakinan penuh bahwa dunia akan menyaksikan ratifikasi universal dari Konvensi anti Penyiksaan pada tahun 2024,” tegas Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral.
Seminar diselenggarakan atas kerjsama Kementerian Luar Negeri dan Sekretariat Convention against Torture Initiative (CTI), Kementerian Luar Negeri Denmark, Kedutaan Besar Swiss di Jakarta dan the Association for the Prevention of Torture (APT). (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post