ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Mahfud MD menyampaikan duka atas meninggalnya anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Artidjo tutup usia sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (28/2/2021).
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas,” kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 28 Februari 2021.
Mahfud juga menyampaikan doanya untuk Artidjo. Dia berharap keluarga mantan hakim agung itu diberikan ketabahan.
Ungkapan duka dan rasa kehilangan juga disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Firli, ia dan segenap pimpinan dan staf KPK banyak belajar dari sosok Artidjo yang memiliki integritas tinggi dalam memberantas korupsi.
“Kita belajar dengan beliau, menimba ilmu dengan beliau. Mudah-mudahan beliau dilapangkan jalan untuk menghadap Alllah SWT dan ditempatkan di Surga Allah SWT,” ungkap Firli melalui tayangan video, Minggu (28/2/2021).
“Kami sungguh berduka. Mohon maaf untuk keluarga satu Indonesia, doakan Almarhum Artidjo Alkostar dilapangkan kuburnya,” harap Firli.
Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.
Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup. Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang menerima keputusan serupa.
Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Artidjo juga pernah menangani kasus Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Irjen Djoko Susilo, dan Sutan Bhatoegana.
Tegasnya Artidjo dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, membuat para terpidana korupsi gentar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman.
Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA. (ATN)
Discussion about this post