ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyoroti peran Komisi Yudisial (KY) dalam mengatasi krisis hakim di Indonesia.
Menurut Jokowi, dibutuhkan langkah progresif untuk mengatasi kekurangan hakim adhoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA) dan hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang sangat krusial untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara dari perpajakan.
“Dalam menjalankan peran sebagai perisai independensi, menjaga imparsialitas, dan kehormatan hakim, Komisi Yudisial harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim adhoc Mahkamah Agung dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, obyektif, dan profesional,” kata Jokowi dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021, dikutip dari siaran Setpres, Rabu (9/3/2022).
Jokowi mengungkapkan, KY juga harus memastikan calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, kompeten, serta memiliki semangat dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi.
Pada kesempatan itu, Jokowi tak lupa mengapresiasi pembentukan tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam mencari solusi ketika terjadi perbedaan pendapat dan berkolaborasi dalam melakukan pemeriksaan.
“Kemitraan strategis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung adalah kunci terjaganya marwah para agung dalam memutus perkara sehingga mampu membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan dan yang lainnya,” kata Jokowi.
“KY memiliki peran penting dalam meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan guna memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post