ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, meluncurkan Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia pada Jumat (12/9/2023).
Peluncuran ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, serta Presiden Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group Petrus Tjandra.
Menteri Zulhas mengatakan, dengan hadirnya Bursa CPO Indonesia, pengusaha sawit dalam negeri tak lagi harus mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Bursa CPO Rotterdam dan Malaysia.
Dia berharap Bursa CPO Indonesia ke depannya justru dapat menjadi barometer harga CPO dunia, mengingat kedudukan Indonesia yang menjadi penghasil terbesar dari komoditi tersebut.
“Dengan adanya Bursa CPO ya tentu kita berharap barometer CPO dunia itu ada di Indonesia, wong kita nomor 1 kok, masa kita tidak tersinggung atau malu kalau harus ikut negara lain,” ujar dia dalam acara peresmian Bursa CPO di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Adapun, Bappebti sebelumnya resmi menunjuk Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara tunggal Bursa CPO Indonesia.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, setelah menunjuk ICDX sebagai penyelenggara Bursa CPO, Bappebti kini berfokus pada pengaturan terkait harga dan acuan harga yang akan dipakai oleh bursa.
Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan regulasi terkait prosedur pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka agar bisa menjadi penyelenggara pasar CPO, termasuk memiliki izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan pasar fisik CPO.
Selain itu, mereka juga harus memiliki sarana untuk menyelesaikan perselisihan, peraturan dan tata tertib untuk pasar fisik CPO, sebuah komite pasar fisik CPO, melakukan penilaian kondisi pasar fisik CPO, serta memiliki kesepakatan tertulis dan komitmen dengan calon pembeli dan penjual.
Perdagangan di Pasar Fisik CPO di Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan melalui Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai Bursa CPO. Transaksi jual beli dalam Pasar Fisik CPO dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik online yang dimiliki oleh Bursa CPO. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post