ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri untuk peningkatan ekspor barang Indonesia ke kawasan ASEAN. Regulasi baru yang telah diterbitkan efektif mulai berlaku pada hari ini, Minggu (20/9/2020).
Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, pihaknya memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha dalam hal penerapan sertifikasi mandiri ASEAN Wide Self Certification (AWSC).
Pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia bisa dilakukan sesuai dengan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
“Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengimplementasikan skema sertifikasi mandiri. Namun, skema terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh eksportir produsen untuk ekspor ke beberapa negara di ASEAN saja. Seiring dengan perkembangan perjanjian perdagangan ASEAN, dibentuklah fasilitasi perdagangan terbaru yaitu AWSC yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir, baik itu eksportir produsen maupun trader, ke seluruh negara ASEAN,” jelas Agus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).
Skema sertifikasi mandiri dalam AWCS ini akan mendorong ekspor Indonesia. ASEAN hingga saat ini sebagai menjadi kawasan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. (ATN)
Discussion about this post