ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia memperluas cakupan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata (BVKKW/VKSKKW) bagi wisatawan atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (6/4/2022).
Dengan kebijakan ini, orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sedangkan VKSK Khusus Wisata diberikan kepada orang asing dari semula 42 negara menjadi 43 negara.
“Dengan kebijakan ini, semoga target 1,8 juta – 3,6 juta wisatawan mancanegara berwisata ke Indonesia dapat terwujud, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Menurut Angela, dengan kebijakan baru ini, diharapkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional, terutama dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dari jumlah 43 negara tersebut, terdapat 9 negara ASEAN yang bisa masuk dengan bebas visa kunjungan ke Indonesia. Ke-43 negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat (AS), Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, dan Denmark. Selanjutnya, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan serta Laos.
Kemudian Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Qatar, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss dan Taiwan.
Selain itu, ada juga Thailand, China, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab (UEA) dan Vietnam.
Adapun 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau pintu masuk bagi PPLN dengan BVKKW dan VKSKKW yakni 7 bandara, 8 pelabuhan, dan 4 pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata.
Sedangkan syarat memperoleh BVKKW dan VKSKKW yakni:
Pertama, menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
Kedua, memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan ke negara lain.
Ketiga, bukti pembayaran Visa on Arrival (untuk VKSKKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19. (ATN)
Discussion about this post