ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperpanjang masa darurat pandemi coronavirus (Covid-19).
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, perpanjangan masa darurat ini berdasarkan pada perkembangan wabah secara global. Apalagi belum ditemukan vaksin untuk covid-19.
“Percepatan penanganan covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19 sebagai Bencana Nasional,” kata Doni dalam surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dengan adanya surat edaran ini, seluruh kepala daerah tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana covid-19. Status ini akan berakhir bila Presiden Joko Widodo mencabut keputusannya ihwal penetapan status darurat covid-19.
Surat edaran ditandatangani Doni pada Rabu 27 Mei 2020, dan mulai berlaku sejak saat dikeluarkannya surat.
Kasus covid-19 di Indonesia terus bertambah. Jumlah kasus positif telah mencapai 25.216 orang. Sebanyak 6.492 orang sudah dinyatakan sembuh dan 1.520 orang meninggal akibat virus ini.
Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sudah mencapai 49.212 orang. Kemudian, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) sekitar 12.499 orang. (ATN)
Discussion about this post