ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi merilis aturan turunan terkait sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar dalam memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
PMK ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diteken pada 12 Juli 2023, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.
Rekening tersebut harus tercakup dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Umumnya, DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal.
Dalam pasal 4, apabila pembayaran tersebut dilakukan menggunakan escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Dalam PMK berisi delapan halaman tersebut juga disebutkan bila eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrument keuangan Indonesia, seperti LPEI.
Jika nantinya berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) eksportir tidak melakukan kewajiban tersebut, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melayangkan saksi administratif. Sanksi tersebut hanya akan dicabut jika eksportir telah melaksanakan penempatan DHE SDA sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.
“Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan,” bunyi pasal 6 ayat (1).
Eksportir pun masih memiliki waktu untuk mempersiapkan penempatan DHE, karena aturan ini akan resmi berlaku per 1 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui, tidak semua DHE SDA wajib diparkirkan minimal 3 bulan, hanya DHE yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post