ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta kepada Pemerintah China di Beijing untuk memastikan warga negara Indonesia (WNI) bekerja dalam keadaan layak.
Permintaan ini disampaikan Menlu Retno kepada Duta Besar China untuk RI Xiao Qiao.
“Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kondisi kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan dicurigai menyebabkan kematian 4 awak Indonesia, yakni 3 meninggal di laut, dan seorang di rumah sakit di Busan,” kata Menlu Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/5/2020).
Retno mengatakan untuk menangani kasus-kasus seperti ini, kedepannya ada beberapa hal yang akan dilakukan Indonesia dengan perusahan dan meminta bantuan pemerintah China.
“Kita akan minta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kondisi situasi kerja dan perlakukan kerja di kapal,” tegas Retno.
“Kita akan minta kepada otoritas China agar dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Retno menambahkan, Indonesia akan terus berusaha melakukan penyelidikan dan mendapatkan klarifikasi apakah penguburan di laut atau pelarungan sudah dilakukan sesuai standar International Labour Organization (ILO).
“Jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran, maka kita minta otoritas China agar ada penegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia juga akan meminta agar hak-hak ketenagakerjaan dipenuhi. Meski demikian, Retno mengaku anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang bekerja di kapal ikan long line memiliki risiko tinggi.
Kedepannya, perlindungan terhadap para ABK WNI harus dimulai dari hulu.
“Ini tentu harus kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait di Tanah Air. Kita akan koordinasi dengan kementerian lembaga lain yang bertanggung jawab di hulu untuk memperkuat perlindungan,” jelasnya.
Lebih jauh Retno mengungkapkan, kedepannya pemerintah Indonesia juga akan mendorong pengawasan ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dan pihak pemilik kapal, sehingga tidak ada klausul yang merugikan hak-hak ABK.
“Ini juga akan menjadi fokus diplomasi kedepan untuk mendorong adanya norma hukum internasional untuk mengatur perlindungan ABK di kapal ikan tersebut,” urai Retno.
Dalam konferensi pers, Retno membenarkan ada 3 ABK WNI yang jenazahnya dilarungkan karena sakit. 2 jasad ABK WNI dilarungkan di perairan Samudra Pasifik pada Desember 2019, dan seorang lainnya pada 30 Maret 2020 karena sakit.
Sementara itu, ada seorang ABK WNI yang meninggal karena pneumonia. Jenazahnya akan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020.
Kepulangan jenazah itu bersamaan dengan kepulangan 14 ABK WNI dari Korea Selatan. Mereka adalah anak buah kapal Long Xing 629 yang kini berada di Busan, Korea Selatan. (ATN)
Discussion about this post