ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) tengah merintis kerja sama pengembangan pesawat nirawak (drone) militer canggih.
Untuk mengimplementasikan rencana itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan bertolak ke Uni Emirat Arab (UEA) untuk mematangkan kerja sama kedua negara.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan secara garis besar Prabowo akan membahas soal kerja sama bidang persenjataan antara Indonesia dan UEA. Luhut mengungkapkan hal itu, usai Prabowo menyambangi kantor Menko Kemaritiman dan Investasi.
“Kami berbicara, Prabowo akan bertemu Menhan Abu Dhabi 24 Februari. Mereka akan membahas rencana kerja sama mengenai drone, mengenai persenjataan,” kata Luhut, Jumat (21/2/2020).
Menurut Luhut, pemerintah memang telah membuka komunikasi dengan pihak Abu Dhabi (UEA). Adapun, tindak lanjut eksekusi kerja sama akan dilakukan oleh menteri atau pihak terkait.
Luhut menjelaskan rencana kerja sama nantinya meliputi pembuatan drone oleh pihak Indonesia. Kerja sama juga meluas ke bidang dirgantara hingga persenjataan, termasuk soal amunisi.
“Jadi kami buatkan drone. Mereka Abu Dhabi ingin joint venture dengan pengembangan teknologi Indonesia. Kami ingin membuat yang canggih,” ujarnya.
Sebagai referensi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah pernah menerima kunjungan kehormatan Menteri Negara Urusan Pertahanan Uni Emirat Arab H.E. Mohammad Ahmed Al Bowardi Al Falacy, Jumat (13/12/2019) di Kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat.
Kunjungan diawali dengan mengunjungi Industri Pertahanan Indonesia diantaranya PT. Pindad, PT. LEN dan PT. Dirgantara Indonesia. Tiba di Kantor Kementerian Pertahanan disambut oleh Menteri Pertahanan RI dan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral (CC), sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Dokumen Letter of Intent (LoI) tentang kerjasama pertahanan pada 24 Juli 2019 yang lalu.
Kerjasama meliputi kunjungan antar pejabat pertahanan, kerjasama pendidikan dan latihan serta kerjasama industri pertahanan. Indonesia berharap status dan payung hukum kerjasama dapat ditingkatkan dari LoI ke DCA (Defence Cooperation Agreement). (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post