ASIATODAY.ID, JAKARTA – Langkah Pemerintah Indonesia memacu pengembangan industri kendaraan berbasis listrik disertai dengan payung hukumnya Perpres Nomor 55 Tahun 2019, disambut positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Pasalnya, Perpres tersebut mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal.
Kadin pun tengah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Apalagi hadirnya Perpres itu dinilai sebagai tonggak baru dalam regulasi pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
“Ini merupakan upaya kuat dari pemerintah untuk mengakeselarasi pengembangan kendaraan bermotor listrik dan kami dari dunia usaha sangat mengapresiasi hal ini,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani, di sela-sela forum diskusi bertajuk ‘Kajian Implementasi Kendaraan Elektrifikasi’, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut Rosan, insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri. Sebab pengembangan mobil listrik saat ini masih relatif lebih mahal dari mobil konvensional karena masalah teknologi baterai hingga pajak. Di sisi lain, potensi dan peluang pengembangan kendaraan berbasis listrik di Indonesia cukup menjanjikan.
Dikatakan, saat ini Industri otomotif Indonesia telah menjadi sebuah pilar penting dalam sektor manufaktur. Hal ini dibuktikan dengan banyak perusahaan mobil yang membuka kembali pabrik-pabrik manufaktur mobil dalam upaya meningkatkan kapasitas produksinya di Indonesia.
Terlebih lagi kata dia, Indonesia mengalami transisi yang luar biasa karena berubah dari hanya menjadi tempat produksi mobil untuk diekspor, terutama untuk wilayah Asia Tenggara menjadi pasar penjualan domestik mobil yang besar karena meningkatnya Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.
Terbitnya Perpres kendaraan listrik ini sinergi dengan kebijakan pemerintah sebelumnnya yakni Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional yang salah satunya mengamanatkan untuk mengembangkan kendaraan berteknologi listrik sebanyak 2.200 unit mobil listrik dan 711.000 unit mobil hybrid, serta 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.
“Kendaraan ramah lingkungan adalah tren global. Terlihat dari armada mobil listrik yang terus bertumbuh,” ujar Rosan.
Kajian Centre for Solar Energy and Hydrogen Research Baden-Wrttemberg yang berbasis di Stuttgart, Jerman di 2019 menyebutkan populasi mobil listrik di dunia sudah mencapai 5,6 juta unit, naik 64 persen dibandingkan pada 2018.
Usai pemberlakuan Perpres nomor 55 ini membawa peluang kerja sama bagi industri kendaraan yang sudah ada dengan industri pendukung KBL berbasis baterai dalam negeri. Selain itu, Perpres ini juga mengamanatkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yakni bagi kendaraan beroda dua dan atau tiga pada 2019-2023 minimum sebesar 40 persen.
Kemudian di 2024-2025 minimum 60 persen, 2026 dan seterusnya minimum 80 persen. Sementara untuk kendaraan beroda empat dan atau lebih, pada 2019–2021 minimum 35 persen, di 2022– 2023 minimum 40 persen, di 2024–2029 TKDN minimum 60 persen, daan di 2030 dan seterusnya minimum sebesar 80 persen. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post