ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas untuk menindak industri yang terbukti melakukan pencemaran udara di wilayah Jakarta.
Karena itu dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh industri yang beroperasi di ibukota.
“Kami akan segera turun lapangan melakukan inspeksi untuk memeriksa seluruh industri,” terang Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ruslianto di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Inspeksi tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Pemberian sanksi bisa dalam bentuk administrasi hingga sanksi pidana,” tegasnya.
Salah satu fokus perhatian sesuai dengan instruksi Gubernur Anies Baswedan itu adalah sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan memperketat inspeksi setiap enam bulan sekali kepada industri dan akan mempublikasikan kepada masyarakat.
Kualitas udara di Jakarta menjadi sorotan terutama sejak beberapa bulan terakhir karena tergolong tidak sehat.
Situs pemantau polusi udara dalam jaringan untuk kota besar dunia, AirVisual pada 29 Juli 2019 menempatkan Jakarta pada posisi pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Saat itu, kualitas udara Jakarta tercatat menyentuh indeks 183 kategori tidak sehat dengan parameter PM2,5 konsentrasi 117,3 ug per meter kubik berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Hingga saat ini kualitas udara di Jakarta masih tidak sehat. Rabu pagi pukul 07.00 WIB, AirVisual mencatat indeks kualitas udara Jakarta tergolong tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan indeks mencapai 127 dan konsentrasi partikulat (PM 2,5) mencapai 46,1 ug per meter kubik. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post