• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Inggris Tempatkan Indonesia dalam Daftar Merah Covid-19

by Redaksi Asiatoday
July 15, 2021
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Inggris Investigasi Sumber Covid-19 dan Kaitannya dengan Laboratorium di China

Negeri Inggris. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Inggris menempatkan Indonesia dalam kelompok red list atau daftar merah Covid-19.

Menurut KBRI London, Pemerintah Inggris Raya menerapkan ketentuan traffic light bagi warga asing yang akan berkunjung ke wilayahnya pada masa pandemi covid-19. Ketentuan ini mengatur mengenai kewajiban yang didasarkan pada dimana seseorang tinggal dalam 10 hari terakhir sebelum memasuki Inggris.

Ketentuannya sebagai berikut. Apabila Warga Negara Indonesia tinggal di:

RelatedPosts

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Green list  : diwajibkan mengambil tes covid-19 (PCR) pada saat keberangkatan atau 2 hari sebelumnya.

Amber list : diwajibkan mengambil tet covid-19 (PCR), melakukan karantina dan 2 kali tes covid-19 (PCR).

Red list : diwajibkan melakukan karantina di hotel dan melakukan 2 kali tes covid-19 (PCR).

Hanya warga negara Inggris, Irlandia atau pemegang izin tinggal Inggris yang dapat melakukan perjalanan dari red list. Informasi selengkapnya mengenai ketentuan traffic light dapt dilihat di laman: https://www.gov.uk/guidance/red-amber-and-green-list-rules-for-entering-england

Meski demikian, KBRI memperingatkan bahwa daftar itu bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi suatu negara. Melihat kondisi yang terjadi di Indonesia, di mana kasus Covid-19  melonjak tinggi, Inggris menempatkan Indonesia dalam kelompok red list.

“Mulai 19 Juli 2021 pukul 04.00 (waktu setempat) atau 10.00 WIB, Indonesia masuk dalam kelompok red list. Untuk menjadi perhatian, bahwa hanya warga negara Inggris dan Irlandia serta mereka yang telah mendapatkan izin tinggal yang dapat masuk berkunjung ke Inggris,” demikian pernyataan dari KBRI London, Kamis (19/7/2021).

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.   Sebelum berkunjung:
Menunjukkan hasil tes covid-19 (PCR) negatif yang diambil tiga hari sebelum keberangkatan (tes wajib dilakukan meskipun telah mendapatkan vaksin).

Melakukan pemesanan dan membayar 2 kali tes covid-19 (PCR) pada hari kedua dan kedelapan pada masa karantina.

Melengkapi passenger locator form (tersedia di website gov.uk)

Bagi pelanggaran ketentuan bukti hasil tes covid-19 (PCR) negatif akan menerima denda 500 poundsterling atau sekitar Rp10 juta.

b.   Setelah kedatangan:

Karantina berbayar selama 10 hari di hotel yang ditentukan Pemerintah

Melakukan 2 kali tes covid-19 (PCR) pada hari kedua dan kedelapan pada masa karantina.

Pemerintah Inggris juga memberikan peringatan. Bagi mereka yang memberikan informasi palsu mengenai keberadaan individu dalam 10 hari terakhir sebelum ketibaan akan didenda hingga 10.000 poundsterling atau sekitar Rp200 juta atau penjara hingga 10 tahun.

Pelanggaran ketentuan karantina akan didenda hingga 10.000 poundsterling.

Mengingat aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintahan Ratu Elizabeth ini, KBRI London mengimbau kepada semua WNI untuk menunda perjalanan non-essential ke Inggris.

“Bagi WNI yang telah mendapatkan izin tinggal, diimbau untuk memenuhi semua kewajiban sebelum dan saat kedatangan dan mematuhi aturan setempat yang berlaku,” imbau pihak KBRI.

Imbauan juga diharapkan bisa diperhatikan oleh pelajar atau mahasiswa Indonesia. Pada prinsipnya mereka dapat diizinkan masuk mengingat dianggap sebagai resident dan memiliki izin tinggal serta terdaftar pada institusi pendidikan di Inggris. Pelajar atau mahasiswa yang masuk Inggris tetap wajib melakukan karantina berbayar di hotel yang ditentukan oleh Pemerintah.

Setiap WNI bisa menghubungi KBRI London untuk memberikan layanan dan perlindungan kepada WNI. Adapun kontak KBRI bisa ditempuh di hotline kekonsuleran: +44 7425648007 dan +44 7795105477, hotline Covid-19: +44 7471495059 dan +44 7881221235 serta layanan informasi dan publik: https://kemlu.go.id/london; @indonesiainlondon (Instagram dan Facebook) dan @KBRILondon (Twitter). (AT Network)

Tags: Corona IndonesiaCOVID-19Inggris
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.