ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Toyota Group Jepang siap bekerja sama dengan Indonesia untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan oleh Toyota saat melakukan pertemuan dengan Menperin Agus beberapa waktu lalu.
Dari hasil pertemuan tersebut, Toyota telah berkomitmen berinvestasi untuk kendaraan listrik di Indonesia senilai Rp28 triliun. Investasi tersebut akan dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun.
“Pihak Toyota sudah memberikan komitmen kepada kita bahwa mereka akan mulai melakukan investasi sampai 3 tahun ke depan sebesar Rp28 triliun,” jelas Agus dalam konferensi akhir tahun 2020, Senin (28/12/2020).
Dari hasil kesepakatan tersebut, Toyota akan mulai memproduksi kendaraan listrik di Indonesia pada 2023 mendatang.
“Mereka akan membangun dan mengembangkan produk-produk hybrid, plug-in hybrid, dan juga mereka akan membangun satu jenis full electric vehicle di Indonesia yang rencananya akan mulai produksi pada 2023,” ujarnya.
Menurut Agus, ia telah melihat secara langsung apa-apa saja produk hybrid, plug-in hybrid, dan juga full electric vehicle yang akan dikembangkan oleh Toyota di Indonesia.
“Ini suatu hal yang sangat promising untuk pengembangan kendaraan berbasis baterai listrik yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merealisasikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kedinasan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35, yang nantinya akan segera digunakan untuk kendaraan operasional sehari-hari.
“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” kata Menhub Budi Karya di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Menhub mengatakan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara. Dia mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.
Lebih lanjut, ia mengajak instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya. Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik, seperti angkutan sewa khusus dan Bus Rapid Transit (BRT).
Pemerintah mengutamakan penggunaan mobil listrik ini dengan maksud mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Itu terwujud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Pada 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub. (ATN)
Discussion about this post