• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Israel Larang Adzan Dikumandangkan di Masjid Hebron

by Redaksi Asiatoday
May 30, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Israel Larang Adzan Dikumandangkan di Masjid Hebron

Kota Hebron, Palestina. Ist

ASIATODAY.ID, YERUSALEM – Pasukan Israel mencegah seruan untuk shalat subuh (adzan) di Masjid Ibrahimi di kota Hebron di Tepi Barat yang diduduki, sekaligus menutup akses umat Muslim ke situs tersebut.

Melansir Middleeast, Sabtu (30/5/2020), Otoritas Palestina mengutuk pasukan pendudukan karena sengaja melanggar kebebasan beragama dengan menerapkan pembatasan seperti itu.

Masjid Ibrahimi ditutup dari awal Maret sementara Tepi Barat yang diduduki berurusan dengan pecahnya pandemi covid-19, itu dibuka kembali pada Selasa, bersama dengan Gereja Nativity di Bethlehem.

RelatedPosts

Indonesia, U.S. Deepen Air Defense Cooperation as Indo-Pacific Security Challenges Grow

Venezuela Quake Disaster: UN Rallies International Emergency Response

Indonesia Targets Chinese Steel Firm in Surprise Tax Raid

Menanggapi pelanggaran terbaru Israel, Direktur dan Kepala Masjid Ibrahimi, Sheikh Hafthi Abu Esnaina, mengatakan Israel berusaha untuk menjauhkan umat Muslim dari lokasi dengan menutup gerbang elektronik dan memblokir jalan warga di pos-pos pemeriksaan militer.

“Serangan terhadap tempat-tempat suci Islam” bertentangan dengan perjanjian internasional tentang kebebasan beragama,” ujarnya.

Pasukan pendudukan juga mencegah Komite Rehabilitasi Hebron (HRC) melanjutkan pekerjaan restorasi di situs suci kemarin dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki izin yang diperlukan untuk melakukannya.

Namun Syekh Hafthi menjelaskan bahwa pekerjaan di masjid berada di bawah wewenang Kementerian Wakaf Palestina.

The Old City of Hebron, Al-Khalil dalam bahasa Arab, termasuk masjid Ibrahimi yang dikenal orang Yahudi sebagai Gua para Leluhur. Itu terdaftar sebagai situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2017.

100 Pelanggaran Israel di Palestina

Sementara itu, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mendokumentasikan lebih dari 100 pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional yang ditimbulkan oleh pasukan pendudukan dan pemukim Israel hanya dalam satu minggu di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT).

Menurut laporan PCHR, total 106 pelanggaran HAM Israel dicatat secara komprehensif. Namun, pembatasan yang diberlakukan dalam keadaan darurat menghambat kemampuan LSM untuk mencakup semua insiden dalam OPT.

“Minggu ini, yang menandai hari libur Muslim, Idul Fitri, yang merayakan akhir bulan suci Ramadan, tidak berbeda, karena serangan IOF berlanjut; selain itu, pemukim menembak dan melukai petani Palestina, membakar tanah dan menyerang rumah-rumah,” kata LSM hak asasi tersebut.

Seperti dicatat PCHR, pasukan Israel secara tidak sah membunuh lima warga sipil Palestina, termasuk seorang anak yang tidak mengancam menggunakan amunisi langsung selama serangan militer Israel ke Ramallah dan Tubas.

Selain itu, Israel terus memperluas permukiman ilegal dan infrastruktur terkait di Tepi Barat yang diduduki, termasuk pembongkaran karavan dan sebuah rumah yang masih dalam pembangunan di Lembah Jordan tengah, karena tidak memiliki izin dari pihak berwajib, yaitu Israel.

Izin semacam itu hampir tidak mungkin diperoleh warga Palestina. Dikatakan tiga warga Palestina terpaksa menghancurkan rumah mereka sendiri.

Perluasan pembongkaran, kata PCHR, juga termasuk menggunakan buldoser di situs arkeologi Sebastia dan mencuri batu-batu kuno dari daerah sekitarnya.

Sekarang ada sekitar 650.000 pemukim Yahudi yang tinggal di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur. Semua pemukiman Israel ilegal di bawah hukum internasional. Konvensi Jenewa Keempat melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke tanah yang diduduki. (ATN)

Tags: HebronIsraelPalestinaYerusalem
No Result
View All Result

Terbaru

  • Limp Bizkit Names Malaysia as Its Only Asia Stop for 2026, Positioning Kuala Lumpur as Regional Rock Capital
  • Indonesia Targets Global Seafood Investment as Fishery Exports Reach US$6.27 Billion
  • Indonesia, U.S. Deepen Air Defense Cooperation as Indo-Pacific Security Challenges Grow
  • Final Hours to Predict the 2026 World Cup Champion: Mansion Sports FC Offers IDR100 Million Prize
  • Venezuela Quake Disaster: UN Rallies International Emergency Response
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.