ASIATODAY.ID, JAKARTA – Wabah coronavirus (Covid-19) yang kian menggila memaksa Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengumumkan status darurat bagi Tokyo dan 6 prefektur lain di sekitarnya yakni Osaka, Kanagawa, Saitama, Chiba, Hyogo dan Fukuoka. Masa darurat berlaku selama sebulan kedepan.
Kebijakan ini diumumkan setelah lonjakan jumlah kasus corona virus di negeri itu.
Dengan status darurat ini memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk menahan penyebaran virus termasuk mendesak warga untuk tetap tinggal di rumah.
Abe membuat pengumuman pada pertemuan gugus tugas virus corona, salah satu langkah prosedural untuk menerapkan keputusan.
“Menurut perhitungan para ahli, jika kita semua berupaya mengurangi kontak antara orang setidaknya 70 persen dan jika mungkin 80 persen, maka dalam dua minggu peningkatan infeksi akan memuncak dan kita bisa mulai menguranginya,” kata Abe dilansir Bloomberg, Selasa (7/4/2020).
Perdana menteri meminta orang-orang untuk bekerja sama sepenuhnya dan menghindari keluar rumah.
Pemerintah akan mencabut kebijakan ini jika situasinya sudah memungkinkan. Namun demikian, tidak seperti negara-negara seperti Perancis di mana warga dapat didenda karena meninggalkan, tidak ada sanksi hukum yang diumumkan Abe untuk menegakkan larangan itu.
Pengumuman keadaan darurat juga memungkinkan pejabat setempat untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pembatalan acara, membatasi penggunaan fasilitas seperti sekolah dan bioskop, serta mengambil alih tanah atau bangunan untuk fasilitas medis sementara. Pengumuman ini muncul setelah ada tekanan dari masyarakat dan komunitas medis.
Seperti halnya banyak undang-undang di Jepang, tidak ada hukuman yang terkait dengan instruksi pelanggaran, kecuali dalam kasus menyembunyikan persediaan setelah pemerintah memerintahkan untuk diserahkan. Meski begitu, bisnis cenderung bekerja sama untuk menutup toko dan restoran. (ATN)
Discussion about this post