ASIATODAY.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memandang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harusnya menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang bertanggung jawab dalam percepatan penanganan pengendalian wabah coronavirus (Covid-19) di Indonesia.
Pasalnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kurang sigap dan tidak terlihat sejak pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional.
Fadli Zon mengungkapkan hal itu dalam konteks merespon pidato Presiden Jokowi yang meluapkan amarah dan kekesalan kepada para menteri saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 18 Juni 2020.
Jokowi tak bisa menyembunyikan lagi kekecewaannya karena masih banyak menterinya bekerja tidak sesuai ekspektasi bahkan terkesan ada motif business as usual di tengah pandemi ini sehingga, tidak ada progres yang signifikan dan berantakan.
“Organisasi kerja dalam mengatasi krisis ini tidak jelas. Ini adalah bencana nasional kesehatan, namun kita tak melihat di mana Menteri Kesehatan sejak pandemi ini ditetapkan sebagai bencana nasional?” kata Fadli dikutip dari Twitter, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, Fadli juga tidak melihat ada anggota kabinet yang diberi tanggung jawab jelas dalam organisasi kerja penanganan pandemi mematikan ini.
Menteri memang dimasukkan dalam struktur Dewan Pengarah, namun menurut Fadli struktur semacam itu hanya pajangan.
“Jika pemerintah menganggap pandemi ini serius, Presiden seharusnya menunjuk salah seorang menterinya sebagai penanggungjawab tim,” tegasnya.
Menurut Fadli, tim ini harus mengkoordinasikan gubernur, pangdam, kapolda, korem, bupati/ wali kota, dandim, danrem, atau kapolres. Maka butuh seorang dengan jabatan setingkat menteri agar koordinasi bisa jalan.
Fadli pun mengaku iba dengan Letjen Doni Monardo berjibaku di lapangan tanpa bekal back-up kekuasaan yang cukup di pundaknya.
“Jika Presiden tak mempercayai Menteri Kesehatan misalnya, dia bisa saja menunjuk menteri lainnya. Kalau pandemi ini dianggap dekat dengan isu pertahanan misalnya, maka Presiden bisa menunjuk Menteri Pertahanan sebagai penanggungjawab. Jika kunci penanganan pandemi ini dianggap ada di pemerintahan daerah, maka Presiden bisa menunjuk Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Fadli juga memandang, pemerintah gagal menetapkan prioritas. Kebijakan pemerintah dalam tiga bulan terakhir didominasi oleh kebijakan yang sarat bisnis. Contohnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Menurut dia, Perppu 1/2020 yang disahkan jadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini isinya bukan tentang penanganan COVID-19. Sebab, yang diberi kewenangan extraordinary di tengah pandemi ini bukan menteri kesehatan, bukan kepala BNPB atau ketua gugus tugas melainkan menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia.
“Sejak awal disusun, pemerintahan ini memang tak menyiapkan diri untuk menghadapi krisis. Di dalam kabinet ini tidak ada teknokrat di pos-pos yang akan berhadapan secara langsung dengan krisis, semua posisi itu diberikan ke politisi. Bahkan BUMN yang seharusnya steril dari orang partai politik, di pemerintahan ini justru diisi oleh orang-orang partai,” tandasnya.
Pada Rabu (2/7/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus baru pasien positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.624 orang. Sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 59.394 kasus.
Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 1.072 orang, sehingga totalnya menjadi 26.667 orang. Di sisi lain, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 53 orang, sehingga totalnya menjadi 2.987 orang.
Kasus Covid-19 di Indonesia kini menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara.(ATN)
Discussion about this post