ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Natuna adalah Tanah Air Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat.
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa secara de facto dan de jure, Natuna adalah wilayah Indonesia karena ada bupati dan gubernur serta ada 81.000 warga negara Indonesia yang ada di Natuna.
Penegasan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi saat berkunjung ke Natuna dan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kantor Bupati Natuna pada Rabu (08/01/2020).
Terkait penegakan hukum di wilayah perairan Natuna, Presiden Jokowi mengatakan telah melakukan pengecekan terkait kapal asing yang masuk ke Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).
“Tadi saya sudah cek yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kapal asing yang mesuk ke ZEE kita. Ya dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Jokowi, penegakan hukum terhadap kapal asing yang masuk ZEE dan melakukan pencurian ikan akan dilakukan oleh TNI AL, Bakamla, dan KPP Polisi Air.
“Di Natuna, saya bertanya ke Panglima TNI, apakah ada kapal negara asing memasuki laut teritorial Indonesia? Ternyata tidak ada.
Kapal asing tersebut berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, bukan laut teritorial Indonesia,” terang Jokowi, dalam keterangan tertulis diakun Twitter-nya.
Di zona tersebut kata Jokowi, kapal internasional dapat melintas dengan bebas, tapi Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya.
“Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing yang mencoba memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal,” tegasnya.
Serahkan Sertifikat
Saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Natuna, Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kantor Bupati Natuna.
Ia mengatakan sertifikat tanah tersebut membuktikan bahwa Natuna adalah wilayah NKRI.
“Kenapa saya hari ini ingin menyerahkan sertifikat tanah ini? Supaya kita semua tahu bahawa Natuna adalah Tanah Air Indonesia,” kata Jokowi di hadapan warga yang hadir di Kantor Bupati Natuna.
Jokowi mengatakan sertifikat tanah adalah bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat Natuna.
“Jadi simbol pemberian sertifikat ini menunjukkan bahwa bukti hak hukum atas lahan tanah telah dipegang oleh masyarakat Natuna,” tegasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post