ASIATODAY.ID, JAKARTA – Divis Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa enam anggota kepolisian di Sulawesi Tenggara. Mereka adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E yang diduga membawa senjata api saat mengamankan unjukrasa mahasiswa menolak revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial.
“Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api,” terang Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Keenam polisi itu diduga membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS. Tim investigasi gabungan masih memeriksa motif para personel dari Polda Sultra dan Polres Kendari itu membawa senjata api.
“Ini kita dalami, kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa, padahal sudah disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bawa senjata,” ujar Hendro.
Sebelumnya, Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan, Universitas Halu Oleo (UHO) tewas tertembak saat berunjukrasa bersama ribuan mahasiswa lainnya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Kamis, 26 September 2019.
Randi sempat dibawa ke Rumah Sakit TNI AD dr Ismoyo pada pukul 16.18 Wita. Namun, nyawanya tak tertolong.
Polisi juga telah membeberkan hasil autopsi Randi. Di tubuh korban tak ditemukan proyektil karena peluru menembus dada korban.
Pada olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan tiga selongsong peluru di saluran drainase, depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post