ASIATODAY.ID, GRESIK – Pemerintah Indonesia terus berpacu menarik investasi di 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di berbagai daerah.
Saat ini komitmen investasi di 19 KEK telah mencapai Rp92,9 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha dan badan usaha mencapai Rp54,6 triliun. Investasi tersebut berasal dari penambahan jumlah pelaku usaha di KEK menjadi sebanyak 167 pelaku usaha yang telah meningkatkan jumlah lapangan kerja menjadi sebanyak 27.090 orang.
KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang terletak di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditetapkan pada 28 Juni 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021. KEK ini memilki total luas lahan sebesar 2.167 Ha dengan target nilai investasi dalam 5 tahun pertama sebesar Rp71 triliun. Kegiatan utama dari KEK Gresik meliputi Industri Metal (Smelter), Industri Elektronik, Industri Kimia, Industri Energi dan Logistik.
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan anchor tenant KEK Gresik dengan investasi pembangunan smelter mencapai Rp42 triliun dengan off takers ekspor maupun domestik. Kapasitas smelter yang dibangun ini nantinya mampu mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahunnya, dan ini merupakan kapasitas single line terbesar di dunia.
“Smelter ini nantinya akan memberikan kontribusi positif terhadap nilai ekspor lndonesia maupun substitusi impor,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Groundbreaking smelter PT Freeport Indonesia, di KEK Gresik, Selasa (12/10/2021).
Selain itu dengan pembangunan smelter di dalam negeri, akan menciptakan lapangan kerja sejumlah 40.000 orang pada masa konstruksi hingga tahun 2024. Hal tersebut seiring dengan upaya Pemerintah yang terus mendorong pengembangan industri hilir tembaga agar memiliki nilai tambah bagi negara.
“Dengan adanya hilirisasi, kita ingin agar proses itu sebisa mungkin memberikan dampak yakni meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, dan kemandirian. Saya minta Menteri Perindustrian agar segera menciptakan hilirisasi industri turunan dari smelter dan Precious Metals Refinery sehingga ada off taker industri dalam negeri,” jelas Menko Airlangga.
Adapun kewajiban hilirisasi nilai tambah tembaga adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
KEK Gresik sendiri dirancang terintegrasi langsung dengan pelabuhan laut yang telah diperlebar dan diperpanjang menjadi 1.000 m x 50 m. Pelabuhan laut ini akan dilengkapi dengan beberapa dermaga serta beberapa fasilitas pendukung, dan akan sangat signifikan dalam meminimalkan biaya logistik.
Pelabuhan di KEK Gresik berkapasitas hingga 200 ribu DWT. Dengan dermaga yang akan diperdalam menjadi 16 LWS untuk dapat melayani bongkar muat kapal-kapal besar, akan berpotensi menjadikan pelabuhan di KEK Gresik ini sebagai hub strategis di Indonesia.
“Pemerintah akan senantiasa mendukung berbagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan KEK di Indonesia, termasuk diantaranya melalui kebijakan fiskal yang kondusif bagi dinamika investasi, komitmen pemerintah untuk mendorong adanya konektivitas industri antar KEK dengan membangun akses-akses infrastruktur di KEK dan wilayah sekitarnya, dan Pemerintah yang memfokuskan diri membangun ketersediaan sumber daya manusia di setiap wilayah dimana KEK berada,” imbuh Airlangga. (ATN)
Discussion about this post