ASIATODAY.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bea balik nama setiap kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik roda dua atau lebih.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB untuk Transportasi Jalan.
“Mulai tahun ini, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan bea balik nama,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2020).
Pembebasan pajak BBN-KB diperuntukan bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum. Pembebasan pajak tidak berlaku untuk jenis kendaraan semi listrik (hybrid).
“Hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” terang Anies.
Menurut Anies, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Kebijakan bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta demi kualitas udara yang lebih baik.
“Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 atau berlaku selama lima tahun. Nanti akan di-review kembali peraturan ini,” tandas Anies. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post