ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi penyerobotan lahan yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Diketahui, dugaan kasus korupsi Surya Darmadi tersebut merugikan negara hingga Rp 104,1 triliun.
“Semua kita lakukan pemeriksaan, mulai dari proses melawan hukumnya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Febrie menjelaskan, sejatinya lahan hutan yang ada tidak bisa dijadikan kebun. Namun demikian, diduga terjadi penyimpangan sehingga hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
PT Duta Palma Group melalui lima anak usahanya sendiri diketahui telah mengelola lahan mulai dari 2003 sampai 2022.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung turut melibatkan pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta para ahli.
Febrie menegaskan pentingnya penelusuran tersebut demi membuktikan bahwa kasus yang menyeret Surya Darmadi bukanlah persoalan administrasi, melainkan ada unsur pidana korupsinya.
“Ini berkembang terus, kita lihat bagaimana proses penjualan hasil kejahatan ini. Ini kok bisa berlangsung hingga sekian tahun ekspor, siapa yang terlibat sedang kita dalami,” tutur Febrie.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Semula, kerugian negara dalam kasus ini disebutkan senilai Rp 78 triliun, namun ternyata bertambah hingga encapai Rp 104,1 triliun berdasar penghitungan BPKP.
Selain Surya Darmadi, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. (ATN)
Discussion about this post