ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan komoditas Batubara aman dari ancaman wabah virus Corona (Covid-19) yang kian merebak dalam sebulan terakhir.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Kendati China, pusat penyebaran Covid-19 merupakan tujuan ekspor terbesar Indonesia, seluruh aktivitas investasi maupun operasional komoditas batubara masih berjalan normal. Apalagi ekspor selama ini masih dijadikan sebagai kebutuhan energi pembangkit, bukan barang industri. Kurang lebih 30 persen dari total produksi batubara Indonesia diekspor ke Negeri Tirai Bambu.
“Corona kalau dari sisi batubara mungkin belum berdampak, ini kan baru sebentar. Mungkin kalau kami lihat alasannya sebagai energi bukan komoditas untuk industri,” jelas Bambang, sebagaimana keterangan tertulis KESDM, Rabu (12/2/2020).
Bila penyebaran Covid-19 berlangsung dalam waktu lama kata Bambang, tak menutup kemungkinan memberikan sentimen negatif pada kelangsungan komoditas batubara.
“Kalau sudah enam bulan baru kelihatan. Saya gak tau selesai kapan virusnya. Kita lihat nanti,” tegasnya.
Sejauh ini, Pemerintah belum menerima laporan khusus atas terganggunya kegiatan perdagangan Indonesia – China di sektor mineral dan batubara akibat penyebaran Covid-19.
“Perusahaan belum ada yang datang ke kami untuk mengurangi produksi atau ekspor ke China,” kata Bambang.
HBA Februari
Covid-19 sendiri menyebabkan lesunya industri Tiongkok sehingga berujung pada persediaan (stockpile) yang kian menepis. Merosotnya pasokan batubara Tiongkok mengakibatkan Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Februari 2020 ikut terkerek ke angka USD66,89 per ton. “Harga batubara naik sedikit,” ungkap Bambang.
Catatan HBA bulan ini naik tipis dibanding bulan Januari yang berada di level USD65,93 per ton atau naik 1,45 persen (USD0,96 per ton). Ketentuan HBA tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 43 K/32/MEM/2020 dan berlaku sejak 1 Februari 2020.
Faktor lain yang menjadi dominan atas pembentuk HBA adalah bencana kebakaran yang sempat melanda Australia serta meningkatnya permintaan batubara di sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan selama musim dingin. Sementara India dan Tiongkok membatasi impor dan memanfaakan produksi dalam negerinya sendiri.
HBA bulan Februari akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post