ASIATODAY.ID, SEOUL – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menyoroti kebijakan Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor batubara.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Gandi Sulistiyanto Soeherman selaku Duta Besar (Dubes) RI di Seoul dengan Menteri Perdagangan Korea Selatan, Mr Yeo Han-Koo, dalam rangka membahas potensi kerjasama Korsel dengan sejumlah negara mitra guna mengatasi krisis kekurangan pasokan raw materials.
Dalam pertemuan itu, Menteri Yeo menanyakan mengenai kebijakan tentang pelarangan ekspor batubara di Indonesia dan kemungkinan amandemennya.
Dikutip dari siaran pers, Sabtu (8/1/2022), Dubes Sulis menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang melakukan pembahasan antar kementerian secara intensif dan akan segera mengumumkan hasilnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dubes Sulis menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memandang penting pendekatan jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi masalah raw materials.
Untuk jangka pendek, perlunya aktivasi kembali dari konektivitas global termasuk mobilitas pelaku usaha dan kelompok pekerja, serta pentingnya peningkatan kapasitas dan kesempatan sektor swasta dalam mengakses rantai pasok global.
Untuk jangka panjang, Dubes Sulis menyampaikan tiga strategi yaitu, pertama, penguatan infrastruktur logistik, dimana Indonesia saat ini sedang membangun dan mengembangkan 30 pelabuhan di seluruh wilayah NKRI.
Kedua, perlunya diversifikasi sumber pasokan. Ketiga, proteksionisme perdagangan perlu dibatasi dan tunduk pada ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Pada pertemuan tersebut, selain Dubes RI, hadir pula Duta Besar dari 9 negara pelaku kunci rantai pasok global lainnya, antara lain Brazil, Chile, Malaysia, Filipina dan Vietnam.
Sebelum pertemuan berakhir, Dubes RI di Seoul menyampaikan kesiapan Pemerintah RI sebagai tuan rumah KTT G20.
Dubes pun menghimbau peningkatan partisipasi sektor swasta Korea Selatan untuk aktif berpartisipasi pada forum khusus untuk pelaku usaha 20 ekonomi terbesar di dunia yaitu B20 di Bali tahun 2022. (ATN)
Discussion about this post