• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 27, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Korupsi 1MDB, Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

by Redaksi Asiatoday
July 29, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Korupsi 1MDB, Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Eks PM Malaysia Najib Razak. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).

Atas vonis itu, Najib menyatakan tidak puas dan tidak terima karena tidak bersalah.

“Jelas saya tidak puas dengan apa yang telah terjadi,” kata Najib seusai sidang, Selasa (28/7) dilansir CNA, Rabu (29/7/2020). Karena itu dia berjanji akan mengajukan banding.

RelatedPosts

Indonesia, U.S. Deepen Air Defense Cooperation as Indo-Pacific Security Challenges Grow

Venezuela Quake Disaster: UN Rallies International Emergency Response

Indonesia Targets Chinese Steel Firm in Surprise Tax Raid

Najib menegaskan akan menempuh semua upaya hukum, mulai dari banding ke Pengadilan Banding kemudian ke Pengadilan Federal.

“Ini akan dilakukan secepatnya. Kami berharap banding ini bisa dilakukan secepat mungkin karena saya ingin melanjutkan upaya untuk membersihkan nama saya dan saya akan melanjutkan perjuangan ini,” ujar dia.
 
Najib mengatakan tim pengacara telah menyiapkan pembelaan guna meyakinkan para hakim. Materi pembelaan juga sudah disiapkan pengacaranya Muhammad Shafee Abdullah.

“Shafee akan terus memimpin tim. Dia sangat bertekad untuk mendapatkan hasil yang kami inginkan,” ucapnya.
 
Setelah vonis dijatuhkan, Shafee mengajukan permohonan agar Najib diberi penundaan eksekusi sambil menunggu banding.
 
Hakim mengabulkan penundaan eksekusi tetapi Najib harus membayar dua jaminan sebesar RM2 juta atau sekitar Rp6,8 miliar pada Rabu (29/7).

Najib juga perlu mengubah statusnya menjadi “terpidana” dan menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat pada hari pertama dan hari ke-15 setiap bulan.
 
Shafee meyakini timnya akan memenangkan kasus ini di tingkat banding.
 
“Dasar putusannya jujur tapi hakim melakukan begitu banyak kesalahan. Saya merasa kami memiliki peluang kuat untuk memenangkan banding,” kata Shafee.
 
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali menghukum Najib dengan 12 tahun penjara dan menjatuhkan denda sebesar RM210 juta atau sekitar Rp721,7 miliar.
 
Najib dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan yakni penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, dan tiga dakwaan pencucian uang. (ATN)

Tags: MalaysiaNajib Razak
No Result
View All Result

Terbaru

  • Limp Bizkit Names Malaysia as Its Only Asia Stop for 2026, Positioning Kuala Lumpur as Regional Rock Capital
  • Indonesia Targets Global Seafood Investment as Fishery Exports Reach US$6.27 Billion
  • Indonesia, U.S. Deepen Air Defense Cooperation as Indo-Pacific Security Challenges Grow
  • Final Hours to Predict the 2026 World Cup Champion: Mansion Sports FC Offers IDR100 Million Prize
  • Venezuela Quake Disaster: UN Rallies International Emergency Response
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.