ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 4 orang ke luar negeri.
Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021.
“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Mereka yang dicegah keluar negeri itu diantaranya mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan serta 3 orang swasta atas nama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.
Ali menjelaskan, mereka dicegah ke luar negeri karena keterangannya diperlukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Dikatakan, pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai 8 Desember 2022.
“KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Ali.
KPK belakangan ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya eks Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto, eks Dirut PT PLN (Persero), Nur Pamudji, eks Dewan Komisaris Pertamina, Evita Herawati Legowo, dan Dosen IPB, Anny Ratnawati.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022) lalu.
Sebagai informasi, KPK menyatakan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina memasuki tahap penyidikan.
Untuk itu, KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan demi menemukan adanya pidana korupsi.
Menurut Ali, saat ini tim penyidik KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Langkah itu dilakukan demi terangnya kasus dugaan korupsi yang tengah diusut tersebut.
Meski begitu, KPK belum juga mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun Ali memastikan, KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dimaksud.
“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” ungkap Ali, Kamis (23/6/2022). (ATN)
Discussion about this post