ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pada Kamis (18/8/2022).
Diketahui, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan oleh grup perusahaannya yang merugikan negara Rp 78 triliun.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SD (Surya Darmadi) akan dilaksanakan pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Ketut memaparkan, pihaknya terus mengagendakan pemeriksaan para saksi dan ahli demi mengungkap kasus tersebut. Upaya pelacakan aset para tersangka juga terus dilakukan Kejagung. Diketahui, selain Apeng, Kejagung juga turut menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini.
“Pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik tersangka masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Ketut.
Terkait kasus ini, Kejagung juga membuka akses terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Surya Darmadi.
“Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD (Surya Darmadi) di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketut Sumedana, Selasa.
Surya Darmadi alias Apeng kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba oleh pihak Kejagung. Ketut berharap, penahanan dapat mempercepat penuntasan perkara Apeng, baik di Kejagung maupun di KPK.
Ketut juga mengungkapkan, penyidik Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Apeng. Bila diperlukan, Apeng berpeluang diperiksa di markas Kejagung. Hanya saja, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut soal jadwal pemeriksaan oleh pihak KPK.
“Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. Kini, Apeng telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas. (ATN)
Discussion about this post