ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menginvestigasi tata kelola dan tata niaga komoditas nikel Indonesia yang dinilai bermasalah.
Menurut Komisioner KPPU Guntur Saragih, investigasi dilakukan untuk mendalami persoalan dan mengkaji isu nikel kepada beberapa pihak. Penelitian mencangkup smelter, harga nikel, hingga sejumlah kebijakan terkait.
“Investigasi akan dilakukan selama 30 hari kerja ke depan. Kami lakukan penelitian ini karena nikel ini menjadi populer di masyarakat. Kami juga akan lihat apakah sesuai undang-undang atau tidak. Yang akan diteliti industri nikel, smelter dan kebijakan yang terkait,” terangnya saat memberikan keterangan pers, Senin (18/11/2019).
Investigasi tersebut diharapkan mampu mengungkap apakah ada persaingan usaha yang tidak sehat dibalik polemik ini.
”Muaranya ke advokasi dan penindakan, termasuk ke pemerintah,” tegasnya.
Guntur menuturkan, sejauh ini Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) belum mengajukan laporan formal kepada KPPU. Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif melakukan penelitian untuk memahami persoalan dan mengkaji isu nikel kepada beberapa pihak.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Kami akan menugaskan PKA (Pencegahan Kebijakan Advokasi) untuk melakukan penelitian dan meminta keterangan baru untuk kebutuhan penyidikan,” jelas Guntur.
Sementara Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah menuturkan dari 3 bulan lalu sudah ada laporan ke KPPU. Namun, masih perlu ada klarifikasi lebih lanjut. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post