ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa pandemi Covid-19 yang menyebabkan ancaman kesehatan masyarakat juga berpengaruh signifikan terhadap perekonomian di semua negara.
Maka, selain berfokus pada penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat, pemerintah juga harus segera melakukan upaya pemulihan ekonomi setelah mengalami guncangan akibat pandemi ini.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkkan hal itu di forum Showcase Event on Sustainable Finance: Mobilizing Financial Resources for Post Covid-19 Economic Recovery, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (7/4/2022).
“Bagi Indonesia, respons pertama pada waktu pandemi ini dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal tiga persen (dari PDB), yang sudah kita adopsi selama lebih dari 15 tahun. Namun agar kita terus juga menjaga disiplin di sisi fiskal, penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama tiga tahun yang diatur melalui Undang-undang,” terang Menkeu.
Langkah respon pemerintah Indonesia selanjutnya adalah melakukan refocusing anggaran. Menghadapi situasi pandemi yang masih penuh dengan ketidakpastian, Menkeu menekankan pentingnya fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19.
“Refocusing dimana kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial, untuk menciptakan keamanan sekaligus prioritas,” lanjut Menkeu.
Respon pemerintah yang ketiga adalah penerapan burden sharing. Burden sharing ini dilakukan antar Kementerian/Lembaga, dimana K/L harus melakukan pemotongan anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi. Berikutnya, burden sharing dengan Pemerintah Daerah dimana Pemda diinstruksikan untuk melakukan refocusing anggarannya untuk penanganan covid.
Terakhir sinergi pemerintah dengan Bank Indonesia dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur BI.
Selain respon penanganan pandemi tersebut, Menkeu juga menekankan pentingnya dukungan Pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. Pada saat dilanda pandemi, pemerintah menyadari bahwa para pelaku usaha perlu diberikan dukungan, salah satunya adalah melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak.
“Jadi ini semua adalah paket reformasi fiskal selain reformasi internal kami sendiri pada organisasi, sistem IT, dan sumber daya manusia. Saya berharap Indonesia setelah 3 tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah 3%, dan pada saat yang sama juga meningkatkan kualitas belanja, dan pada saat yang sama juga memperluas basis pajak Indonesia ,” jelas Menkeu. (ATN)
Discussion about this post