ASIATODAY.ID, JAKARTA – Keputusan Pemerintah Indonesia melarang ekspor batubara akan berimplikasi terhadap devisa negara.
Berdasarkan hitungan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Indonesia berpotensi kehilangan devisa hasil ekspor batubara hingga USD 3 miliar per bulan.
“Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sekitar USD3 miliar per bulan,” kata Ketua APBI Pandu Sjahrir, dikutip dari keterangan resminya, Senin (3/1/2022).
Tak hanya itu, Indonesia juga akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti), yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah.
Sementara, dampak pemberlakuan larangan ekspor bagi pengusaha secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh, dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan.
Tentunya, larangan ekspor batubara ini akan menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Oleh karena itu, para pelaku usaha pengekspor batubara menyatakan keberatan dan meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mencabut kebijakan pelarangan ekspor batubara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
Menurut Pandu, inti dari surat tersebut adalah Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh, yang diakibatkan karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.
“Terkait dengan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut,” pungkas Pandu. (ATN)
Discussion about this post